Komisi II Dorong Kemendagri Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2020

26-02-2020 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Arwani Thomafi. Foto : Runi/mr

 

Komisi II DPR RI dan Mendagri sepakat untuk membahas secara bersama RUU Prioritas 2020 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yakni RUU Paket Politik dimulai dengan Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan selanjutnya RUU tentang Perubahan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali, NTB dan NTT.

 

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Arwani Thomafi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020)

 

“Komisi II DPR RI mendorong Mendagri mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak 2020, dengan catatan, terkait ketersediaan blangko e-KTP, Kementerian Dalam Negeri harus dapat menyelesaikan ketersediaan tersebut pada bulan Juni 2020 agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya. Sehingga permasalahan e-KTP tidak menjadi persoalan dalam Pilkada Serentak 2020,” lanjutnya.

 

Arwani menambahkan, Komisi II DPR RI meminta BNPP untuk melakukan pemetaan potensi konflik perbatasan negara dan strategi penanganan, sehingga memudahkan menjalankan program pengelolaan batas wilayah negara, program pengelolaan potensi perbatasan, dan program pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan.

 

Terhadap penggunaan dana SiLPA dan anggaran pemerintah daerah, sambungnya, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan pembinaan tata kelola keuangan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan good governance di seluruh Indonesia.

 

“Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri dan IPDN untuk melaksanakan penerimaan seleksi Calon Praja IPDN secara transparan, objektif, akuntabel sehingga melahirkan pegawai negeri sipil yang mampu menjalankan fungsi birokrat sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” pungkasnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...